Kamis, 10 November 2011

Karyawan Freeport Tuntut Upah Jadi USD4/Jam

Pemerintah terus berusaha melakukan mediasi kepada manajemen PT Freeport Indonesia dengan pekerjanya yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Freeport Indonesia agar tetap berunding secara bipartit untuk mencapai kesepakatan.“Sejak awal Kemenakertrans memfasilitasi perundingan mediasi dan pemantauan perkembangan terhadap kasus Freeport ini. Kita tetap mendorong adanya mediasi bipartit agar kedua belah pihak mencari solusi permasalahan yang paling krusial yaitu kenaikan upah," Kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenakertrans Myra M Hanartani di Kantor Kemenakertrans, Jakarta, Kamis (10/11/2011).

Myra berpendapat meskipun belum mencapai kesepakatan akhir dan masih terjadi pemogokan, perundingan mediasi mengenai kenaikan upah yang telah dilakukan menujukkan perkembangan yang positif dari kedua belah pihak.Walaupun belum menemukan kesepakatan, Proses bargaining dalam penentuan kenaikan upah tetap berjalan. Pihak manajemen PT Freeport telah bersedia menawarkan kenaikan upah, sedangkan Serikat sudah menurunkan permintaan upahnya.

Dijelaskan Myra, posisi terakhir upah dalam perundingan sampai saat ini, pihak manajemen dan pengusaha menawarkan kenaikan upah sebesar 35%. Sedangkan permintaan SP adalah upahnya menjadi USD4 per jam.

Posisi kenaikan upah ini menjadi masalah paling krusial dalam perundingan Freeport ini. Sebelum perundingan upah pada Freeport upah pokok terendah sebesar Rp3.316.000 per bulan atau USD375,3 per bukan dan untuk per jam sebesar USD2,16 sedangkan total take home pay-nya sebesar RP8 juta per bulan (termasuk bonus-bonus).Perundingan upah memang berlangsung alot, awalnya pihak SP menginginkan USD17 per jam sedangkan manajemen hanya menyetujui kenaikan upah sebesar 22 %.
Namun setelah beberapa kali pertemuan yang dimediasi oleh pihak Kemenakertrans, tambah Myra kedua belah diberikan anjuran oleh Kemenakertrans. SP lalu menurunkan tuntutannya menjadi USD7,5 per jam sedangkan menajemen menaikkan tawarannya menjadi 25 persen. Kemudian 28 persen dan 30 %.“Posisi terakhirnya saat ini pengusaha menawarkan kenaikan upah sebesar 35 persen sedangkan permintaan SP turun menjadi USD4 per jam," kata Myra.
Pada dasarnya pemerintah memberikan apresiasi kepada kedua belah pihak yang tetap bersedia untuk melakukan perundingan. Kita berharap masalah ini tidak berlarut-larut dan segera menemukan kesepakatan bersama

Sumber : http://economy.okezone.com/read/2011/11/10/19/527795/karyawan-freeport-turunkan-tuntutan-upah-jadi-usd4-jam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar