Sabtu, 24 Maret 2012

Penanaman modal asing

Pendahuluan

Latar belakang

Indonesia merupakan negara berkembang, oleh karena itu didalam usaha peningkatan perekonomiannya dibutuhkan modal dan invest yang besar. Modal tersebut dapat disediakan oleh pemerintah dan masyarakat luas termasuk orang asing yang terdiam dinegara ini. Indonesia mempunyai sumber kekuatan ekonomi yang berpotensial, bersumber pada kekayaan alam yang melimpah didalamnya, dan dalam pengelolaan sumber yang berpotensial  itu, mempunyai kendala-kendala yang dihadapi seperti tingkat tabungan  masyarakat yang masih rendah, akumulasi modal yang belum efektif dan efisien , keterampilan manusianya yang belum memadai serta tingkat teknologi yang kurang modern. Diindonesia sendiri sudah mempunyai landasan untuk mengelola pembangunan nasional dalam memberikan kesempatan bagi investor baik dalam negeri maupun luar negeri untuk menanamkan modalnya .
Ditegaskan juga didalam  juga didalam  UU No.25/2007 mengenai penanaman modal tersebut terhadap pembangunan nasional, yaitu: “ bahwa untuk mempercepat pembangunan ekonomi nasional dan mewujudkan kedaulatan politik dan ekonomi indonesia diperlukan peningkatan penanaman modal untuk mengelola potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi rill dengan menggunakan modal yang berasal , baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri”
Dengan adanya undang undang , diharapkan untuk dapat bisa menyesuaikan dengan keadaan perekonomian di indonesia agar investor nantinya akan lebih yakin dengan kepastian hukum yang sudah ditentukan dan peraturannya sudah dimudahkan dalam kegiatan penanaman modal diindonesia untuk investor asing khususnya.

Perumusan masalah
Didalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi diindonesia masih membutuhkan peran dai orang asing dalam menanamkan modalnya untuk pembangunan , mengenai penanaman modal yang dilakukan pihak investor asing ada beberapa permasalahan yang diangkat yaitu :
1.       Pengertian penanaman modal?
2.       Bagaimana perlindungan hukum bagi investor asing yang menanamkan modalnya diindonesia ?
3.       Bagaimana peranan penanaman modal  asing dalam pembangunan?

Tujuan permasalahan
1.       Untuk mengetahui apa itu penanaman modal
2.       Untuk mengetahui kedudukan investor asing diindonesia

Teori

Penanaman Modal adalah pengeluaran penanam-penanam modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan produksi untuk menambah kemampuan memproduksi barang dan jasa yang tersedia dalam perekonomian. Investasi atau pembentukan modal merupakan komponen kedua yang menentukan tingkat pengeluaran agregat.
penanaman modal asing berdasarkan Undang-undang No.1 Tahun 1967 jo.No.11 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Asing adalah penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung, menanggung resiko dari penanaman modal tersebut. Pengertian modal asing antara lain:
a.       Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
b.      Alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
Di negara-negara berkembang diantaranya Indonesia, bantuan luar negeri secara langsung berdampak positif terhadap tabungan domestik, yaitu memberikan indikasi adanya kenaikan proporsi tabungan dari golongan masyarakat yang memperoleh kenaikan pendapatan.

Pembahasan

Bentuk Hukum, Kedudukan dan Daerah Berusaha

            Menurut pasal 3 UPMA perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan Hukum menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Penanaman modal asing oleh seorang asing, dalam statusnya sebagai orang perseorangan, dapat menimbulkan ketidaktegasan di bidang hukum Internasional. Dengan kewajiban bentuk badan hukum maka dengan demikian akan mendapat ketegasan mengenai status hukumnya yaitu badan hukum Indonesia yang tunduk pada hukum Indonesia. Sebagai badan hukum terdapat ketegasan tentang modal yang ditanam di Indonesia.



Badan Usaha Modal Asing

Dalam pasal 5 UPMA disebutkan, bahwa :
a.       Pemerintah menetapkan perincian bidang usaha yang terbuka bagi modal asing menurut urutan prioritas, dan menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penanam-an modal asing dalam tiap-tiap usaha tersebut.
b.      Perincian menurut urutan prioritas ditetapkan tiap kali pada waktu Pemerintah menyusun rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang, dengan memperhatikan perkembangan ekonomi serta teknologi.Bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak menurut pasal 6 UPMA adalah sebagai berikut :
a. pelabuhan-pelabuhan
b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
c. telekomunikasi
d. pelayaran
e. penerbangan
f. air minum
g. kereta api umum
h. pembangkit tenaga atom
i. mass media.

TenagaKerja

            Menurut pasal 9 UPMA pemilik modal mempunyai wewenang sepenuhnya untuk menentukan direksi perusahaan-perusahaan dimana modalnya ditanam.
Kepada pemilik modal asing diperkenankan sepenuhnya menetapkan direksi perusahaannya. Kiranya hal demikian itu sudah sewajarnya karena penanaman modal asing ingin menyerahkan pengurusan modal kepada orang yang dipercayanya. Dalam hal kerjasama antara modal asing dan modal nasional direksi ditetap-kan bersama-sama.
Dalam pasal 10 ditegaskan, bahwa perusahaan-perusahaan modal asing wajib memenuhi kebutuhan akan tenaga kerjanya dengan warganegara Indonesia kecuali dalam hal-hal tersebut pada pasal 11. Sedangkan dalam pasal 11 UPMA disebutkan bahwa perusahaan-perusahaan modal asing diizinkan menggunakan tenaga-tenaga pimpinan dan tenaga-tenaga ahli warganegara asing bagi jabatan-jabatan yang belum dapat diisi dengan tenaga kerja warganegara Indonesia. Perusahaan-perusahaan modal asing berkewajiban menyeleng-garakan atau menyediakan fasilitas-fasilitas latihan dan pendidikan di dalam atau di luar negeri secara teratur dan terarah bagi warganegara Indonesia dengan tujuan agar berangsur-angsur tenaga-tenaga warga negara asing dapat diganti oleh tenaga-tenaga warga negara Indonesia.
Jangka Waktu Penanaman Modal Asing, Hak Transfer dan Repatriasi


            Pasal 18 UPMA menegaskan, bahwa dalam setiap izin penanaman modal asing ditentukan jangka waktu berlakunya yang : tidak melebihi 30 tahun. Selanjutnya (menurut Penjelasan Pasal 18 UPMA) diadakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a.       Perusahaan Modal Asing harus mengadakan pembukaan ter-sendiri dari modal asingnya;
b.      Untuk menetapkan besarnya modal asing maka jumlahnya harus dikurangi dengan jumlah-jumlah yang dengan jalan repatriasi telah ditransfer;
c.       Tiap tahun perusahaan diwajibkan menyampaikan kepada Pemerintah suatu ikhtisar dari modal asingnya.
Mengenai hak transfer, dalam pasal 19 UPMA ditetapkan sebagai berikut :
1) Kepada perusahaan modal asing diberikan hak transfer dalam valuta asing dari modal atas dasar nilai tukar yang berlaku untuk :
a. Keuntungan yang diperoleh modal sesudah dikurangi pajak-pajak dan kewajiban-kewajiban pembayaran lain;
b. biaya-biaya yang berhubungan dengan tenaga asing yang dipekerjakan diIndonesia;
c. biaya-biaya lain yang ditentukan lebih lanjut;
d. penyusutan atas aht-alat perlengkapan tetap;
e. kompensasi dalam hal nasionalisasi.
2) Pelaksanaan transfer ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah.
modal asing dirasakan adil apabila perusahaan-perusahaan yang menggunakan modal asing tidak diperbolehkan merepatriasi modalnya mentransfer penyusutan selama perusahaan-perusahaan itu masih memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain. Perlu diterangkan bahwa transfer keuntungan modal asing dapat dilakukan juga selama perusahaan itu memperoleh kelonggaran perpajakan dan pungutan lain.
Nasionalisasi dan Kompensasi

            Pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi/pencabutan hak milik secara menyeluruh atas perusahaan-perusahaan modal asing atau tindakan-tindakan yang mengurangi hak menguasai atau mengurus perusahaan yang bersangkutan kecuali jika dengan Undang-undang dinyatakan kepentingan Negara menghendaki tindakan tersebut (Pasal 21).Jika diadakan tindakan tersebut pada pasal 21 maka Pemerintah wajib memberikan kompensasi yang jumlah, jenis dan cara pembayarannya disetujui oleh kedua belah pihak sesuai dengan asas-asas hukum internasional yang berlaku. Apabila antara kedua belah pihak tidak terdapat persetujuan mengenai jumlah, macam dan cara pembayaran kompensasi tersebut maka akan diadakan arbitrasi yang putusannya mengikat kedua belah pihak.Untuk menjamin ketenangan bekerja modal asing yang ditanam di Indonesia maka dalam pasal ini ditetapkan bahwa Pemerintah tidak akan melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan modal asing, kecuali jika kepentingan negara menghendakinya. Tindakan demikian itu hanya dapat dilakukan dengan Undang-undang serta dengan pemberian kompensasi menurut prinsip-prinsip Hukum Internasional.
Kerjasama Modal Asing dan Modal Nasional

            UPMA dalam pasal 23 menegaskan, bahwa dalam bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing dapat diadakan kerjasama antara modal asing dengan modal nasional dengan mengingat ketentuan dalam pasal 3. Pemerintah menetapkan lebih lanjut bidang-bidang usaha, bentuk-bentuk dan cara-cara kerjasama antara modal asing dan modal nasional dengan memanfaatkan modal dan keahlian asing dalam bidang ekspor serta produksi barang dan jasa.

            Pengertian modal nasional dalam Undang-undang ini meliputi modal Pemerintah Pusat dan Daerah, Koperasi dan modal swasta nasional. Adapun keuntungan yang diperoleh perusahaan modal asing sebagai hasil kerjasama antara lain modal asing dan modal nasional tersebut pada pasal 23 setelah dikurangi pajak-pajak serta” kewajiban-kewajiban lain yang harus dibayar di Indonesia, diizinkan untuk ditransfer dalam valuta asli dari modal asing yang bersangkutan seimbang dengan bagian modal asing yang ditanam (Pasal 24).Pertanian Oleh Petani Untuk Pertanian. Pertanian akan sangat maju apabila penanaman modal yg dilakukan sangatlah teratur sehingga kebutuhan petani akan barang-barang yg akan di jadikan hasil panen bisa sangat baik tumbuh .
Contoh kasus :
INVESTASI CHINA: Penanaman modal asing terus menurun
Penanaman Modal Asing di China anjlok dalam 4 bulan berturut-turut pada bulan Februari, menyusul menahan pembelanjaan karena perlambatan ekonomi dan krisis utang Eropa. Departemen Perdagangan China mengungkapkan jika dibandingkan tahun lalu, investasi di Negeri Panda itu selama Februari 2012  turun 0,9% menjadi US$7,73 miliar. Penurunan ini sudah dimuli pada Januari lalu sebesar 0,3%. Sementara itu, perdagangan di luar negeri juga menurun 0,6% ke US$17,7 miliar.

Juru bicara Departemen Perdagangan China Shen Danyang menyatakan dari laporan menunjukkan suramnya investasi asing di China. Hal tersebut karena penurunan permintaan luar negeri, peningkatan biaya operasional, dan kesulitan pendanaan yang dihadapi sejumlah perusahaan. ING Finansial Market menyatakan penjualan di luar negeri sempat tembus US$116 miliar pada tahun lalu, dan kemungkinan akan stabil pada US$100 miliar.Sementara itu, Perdana Menteri China Wen Jiabao akan berakhir masa jabatannya pada tahun depan, setelah satu dekade menjabat. Wen menyatakan bahwa negara Tirai Bambu ini harus mengadoopsi perubahan politik sebagai upaya mendukung transformasi eknomi yang berhasil mempercepat pertumbuhan dan kesejahteraan.   Dari Singapura dilaporkan JPMorgan Chase & Co. menyatakan perekonomian China sudah berada pada posisi menurun tajam atau hard landing.

Adrian Mowat, chief Asian and emerging-market strategist JPMorgan Chase & Co. mengajak untuk melihat data perekonomian China. “Jika anda melihat data eknomi China maka perlu dihentikan perdebatan mengenai hard landing, karena China saat ini sudah dalam posisi hard landing,” tegasnya.

Menurutnya, hal tersebut dilihat dari penurunan penjualan kendaraan, penurunan produksi semen, penurunan produksi baja, dan juga konstruksi. “Jadi sudah tidak perlu perdebatan, karena hal ini adalah fakta,” tegas Mowat. Indeks Shanghai Composite turun 2,6% pada hari ini, penurunan terbesar sejak 30 November, setelah Perdana Menteri Wen Jiabao menyatakan harga perumahan masih jauh dari tingkat wajar. Komentar itu karena pemerintah akan mengelola pembatasan dari pasar property untuk memperpanjang periode meskipun adanya kekhawatiran pembatasan tersebut akan memperlambat pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Wen mengumumkan pada konggres di parlemen pada 5 Maret terkait dengan pertumbuhan ekonomi China yang ditargetkan 7,5% pada tahun ini. Turun 8% dari perolehan selama tujuh tahun ini. Data terakhir menunjukkan pabrik di China untuk pertama kalinya dalam dua bulan meningkat, sementara itu peningkatan penjualan retail akan meningkat kurang dari prediksi ekonom, dan inflasi akan dilonggarkan dalam 20 bulan ini. Mowat menyatakan pada Mei lalu terlihat bahwa risiko anjloknya ekonomi China telah terlihat dari investasi aset di sektor perumahan meningkat, meskipun permintaan untuk properti melemah. Hal ini diartikan bahwa persediaan perumahan akan meningkat dan mendorong terjadinya kontraksi pada kegiatan konstruksi.

Referensi Sumber :

Rabu, 21 Maret 2012

PENGANGGURAN


Pendahuluan

Latar belakang

            Sejak terjadi krisis ekonomi, social , dan politik pada tahun 1997 yang dialami bangsa indonesia membuat pemerintah dan masyarakat terpuruk dan makin miskin. Kondisi demikian menyadarkan kita bahwa berbagai kebijakan dan program pembangunan selama ini belum mampu secara tuntas menyelesaikan masalah kemiskinan terbukti dan sangat rentannya terhadap krisis ekonomi, social, dan politik. Jika dicermati dari sudut penyebab kemiskinan dapat disebabkan oleh 2 faktor. Pertama : factor internal yakni factor yang ada pada individu, keluarga atau komunitas masyarakat miskin itu sendiri, seperti rendahnya tingkat pendidikan dan rendahnya tingkat pendapatan, Kedua factor eksternal yakni dipengaruhi oleh kebijakan global seperti social , politik, hokum, dan ekonomi. Sedangkan dari sudut dampak kemiskinan akan menimbulkan dampak yang sangat besar jika tidak ditanggulangi seperti menurunnya kualitas sumber daya manusia, munculnya ketimpangan dan kecemburuan social, terganggunya stabilitas sosial, meningkatnya angka kriminalitas dan dampak  social lainnya.

            Kurang berhasilnya upaya penuntasan penanggulangan kemiskinan yang telah dilakukan dikarenakan berbagai kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan yang selama ini dilakukan selalu bersifat parsial, sektoral dan tidak terintegrasi serta tidak focus bahkan terkadang / ada beberapa kebijakan program yang justru menyebabkan terjadinya proses pemiskinan ditingkat masyarakat. Mengingat kompleknya penyebab dan dampak yang ditimbulkan oleh masalah kemiskinan serta kurang berhasilnya kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan yang selama ini dilakukan, jika selama ini penanggulangan kemiskinan hanya difokuskan pada aspek ekonomi maka stategi kedepan akan diperluas tidak hanya meliputi pembangunan aspek ekonomi, tetapi juga aspek social budaya dan keamanan , disamping itu kesejahteraan kelompok masyarakat yang hidup didaerah tertinggal memerlukan perhatian dan keberpihakan yang besar dari pemerintah . oleh karena itu dalam upaya mengatasi dan menanggulangi  kondisi  tersebut diperlukan stategi dan program prioritas pembangunan yang difokuskan pada percepatan dan pemerataan pembangunan.

            Disadari bahwa pelaksanaan pembangunan daerah bukan merupakan tangung jawab pemerintah secara keseluruhan tetapi merupakan tangung jawab semua pihak dan masyarakat , sehingga hasil yang diperoleh dapat bermanfaat dan sekaligus dapat membebaskan daerah daerah dari ketertinggalan, yang pada akhirnya dapat terwujud


Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, saya akan mencoba untuk melakukan penelitian terhadap pengangguran diindonesia. Permasalahan mendasar dalam penelitian ini adalah banyaknya pengangguran diindonesia. Dari permasalahan di atas, dapat dirinci rumusan masalah sebagai berikut :
  1. pengertian pengangguran?
  2. apa saja jenis jenis pengangguran ?
  3. bagaimana dampak pengangguran yang akan terjadi?


Tujuan dan manfaat
  1. Untuk memperoleh gambaran tentang pengangguran
  2. untuk mengedukasi masyarakat Indonesia terhadap pengangguran dan
  3. untuk mengetahui cara yang tepat untuk mengatasi dan menghindari supaya pengangguran tidak terjadi diindonesia lagi



Teori
Pengangguran adalah orang yang termasuk dalam usia angkatan kerja tetapi tidak bekerja atau sedang dalam mencari pekerjaan.


1.      Jenis-jenis Pengangguran
Jenis-jenis pengangguran dapat dibedakan menurut sifat dan penyebabnya.

  1. Pengangguran berdasarkan sifatnya

Berdasarkan sifatnya, pengangguran dapat dibagi menjadi 3, yaitu :
  1. Pengangguran terbuka adalah orang yang sama sekali tidak bekerja (meski hanya 1 jam perminggu) dan sedang mencari pekerjaan. Pengangguran terbuka biasanya paling banyak dari lulusan SMA / perguruan tinggi yang sedang mencari pekerjaan.
  2. Setengah pengangguran adalah orang-orang yang bekerja kurang dari 35 jam/minggu. Dalam standar internasional yang biasa digunakan, seseorang dikatakan bekerja jika bekerja secara penuh selama 35 jam/lebih setiap minggunya
  3. Penganguran terselubung adalah orang-orang yang bekerja pada satu pekerjaan yang sebenarnya cukup dikerjakan dengan jumlah orang yang lebih sedikit.

  1. Pengangguran berdasarkan penyebabnya

Berdasarkan penyebabnya, pengangguran dapat dibagi menjadi 3, yaitu :
  1. Pengangguran friksional ( sedang mencari pekerjaan ) adalah penganguran yang terjadi pada orang yang sedang mencari pekerjaan. Penyebab timbulnya adalah:
      - Informasi lowongan kerja yang tidak sempurna
      - proses perekrutan tenaga kerja yang lama


       Ada 2 jenis pengangguran friksional yaitu :
      -Pengangguran sukarela adalah orang-orang yang sebenarnya dapat bekerja disuatu tempat, tetapi memilih menganggur untuk mencari pekerjaan lain yang        lebih baik
      -Pengangguran terpaksa adalah seseorang sebenarnya masih ingin bekerja      ditempat yang sama, namun menganggur karena terpaksa.Penyebabnya karena              diberhentikan atau karena perusahaan tempatnya bekerja tidak lagi beroperasi
  1. Pengangguran Struktural adalah pengangguran yang timbul karena perubahan structural dipasar tenaga kerja sehingga struktur tenaga kerja yang ada tidak cocok lagi dengan permintaan dipasar kerja.Struktur tenaga kerja yang dimaksud adalah jenis keterampilan,jabatan,jenis industri, atau lokasi geografis.Penyebabnya adalah penyebab alami yaitu perubahan ekonomi yang mengubah struktur permintaan tenaga kerja .contoh : digantikannya para petani dari sector petanian dengan teknologi sehingga para petani terancam kehilangan pekerjaannya.
  2. Pengangguran musiman adalah pengangguran yang terjadi akibat perputaran roda perekonomian. Pengangguran musim dapat juga terjadi karena pergantian musim. Misalnya: petani padi yang hanya bekerja pada musim tanam dan musim panen sehingga diluar musim ini para petani terancam menganggur


Jika ekonomi suatu negara sedang tumbuh pesat banyak sektor usaha yang dibuka. Dengan demikian, permintaan tenaga kerja menjadi lebih tinggi dan pengangguran menjadi rendah. Dalam kondisi sebaliknya, ketika ekonomi mengalami resesi (Kelesuan) permintaan tenaga kerja akan lebih rendah ,akibatnya pengangguran menjadi tinggi. Untuk mengetahui besarnya tingkat pengangguran dapat dilakukan dengan perhitungan sebagai berikut :

Tingkat pengangguran = Jumlah Penganggur       x  100%
                                   Jumlah Angkatan kerja


Pembahasan
Dampak Buruk Pengangguran

Dampak pengangguran setiap negara berbeda-beda . Dinegara maju seperti : amerika dan inggris menerapkan system tunjangan pengangguran yaitu , pemerintah akan memberikan sejumlah uang kepada setiap orang yang masih menganggur. Tujuannya untuk mengurangi kemungkinan mereka melakukan kejahatan. Penganguran dinegara seperti ini akan meningkatkan beban anggaran pemerintah dari 2 sisi. Pertama , meningkatnya pengangguran berarti pemerintah harus mengeluarkan dana tunjangan pengangguran yang lebih besar. Kedua , meningkatnya pengangguran berarti pemerintah akan menerima pajak yang lebih kecil. Dinegara-negara yang tidak mempunyai sistem tunjangan pengangguran seperti diindonesia , Dampak buruk pengangguran sebagai berikut :


A.Kerugian ekonomi
            Pengangguran menyebabkan hilangnya kesempatan untuk menghasilkan pendapatan , baik pendapatan individu maupun pendapatan nasional. Pengangguran juga dapat menyebabkan pendapatan atau produksi nasional lebih rendah dari yang seharusnya dapat dicapai.

B.Kejahatan Dan Masalah Sosial Lainnya
            Diindonesia tidak ada dana tunjangan bagi pengangguran, maka orang-orang miskin yang tidak bekerja mudah sekali melakukan tindak kejahatan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Seorang pengangur mempunyai beban psikologis yang berat karena dia merasa keberadaannya kurang dihargai dan dapat menimbulkan ketidakstabilan emosi seperti tindak kejahatan. Kejahatan yang banyak terjadi adalah pencurian, pelacuran, dan peredaran obat-obat terlarang

C.Kemiskinan AntarGenerasi
            Apabila disuatu negara masyarakat tidak dapat menikmati pendidikan secara gratis/murah. Maka pengangguran akan menciptakan kemiskinan antargenerasi yang terus menerus. Inilah yang terjadi diindonesia Orang-orang menganggur (Terutama menganggur karena terpaksa, termasuk setengah pengangguran dan pengangur terselubung) akan menjadi miskin

Contoh kasus

Karyawan Pabrik Terancam Menganggur

Cengkareng, Warta kota

Kebakaran yang melanda 4 gudang milik PT surya pasifik sejahtera dijalan peternakan Raya RT 05/03, kapuk ,cengkareng, jakarta barat, meninggalkan persoalan bagi para pekerjanya. Akibat peristiwa kebakaran ratusan karyawan yang mengandalkan hidupnya diperusahaan itu pun terancam kehilangan pekerjaannya.
            ”ya sudahlah. Mau gimana lagi. Kalau pabrik masih dalam keadaan seperti ini, ya... tidak bisa kerja dulu”kata widodo( alias nganggur). 4 gudang milik PT surya pasifik sejahtera, mulai terbakar pada senin (13/2) dinihari. Namun hingga selasa (14/2) pagi asap hitam masih terlihat mengepul di titik kebakaran. Sampai akhirnya sekitar pukul 13.00 WIB petugas pemadam kebakaran dapat memadamkan api setelah / setelah 36 jam kemudian.
            Kepala seksi Operasional pemadam kebakaran jakarta barat, sutarno. Menuturkan pabrik tersebut belum memenuhi standar kelayakan pengamanan kebakaran. ” Proteksi kebakaran dipabrik ini harus diakui masih minim. Banyak hidran yang tidak beroperasi, bahkan alarm kebakaran pun tidak ada,”kata sutarno. Selain itu, tiap 25 m harus ada tabung pemadam (fire extingguisher), maupun alat pemadam kebakaran ringan (APAR).

Referensi sumber :
Buku Widia utama
Koran warta kota . rabu, 15 februari 2012