Sabtu, 24 Maret 2012

Penanaman modal asing

Pendahuluan

Latar belakang

Indonesia merupakan negara berkembang, oleh karena itu didalam usaha peningkatan perekonomiannya dibutuhkan modal dan invest yang besar. Modal tersebut dapat disediakan oleh pemerintah dan masyarakat luas termasuk orang asing yang terdiam dinegara ini. Indonesia mempunyai sumber kekuatan ekonomi yang berpotensial, bersumber pada kekayaan alam yang melimpah didalamnya, dan dalam pengelolaan sumber yang berpotensial  itu, mempunyai kendala-kendala yang dihadapi seperti tingkat tabungan  masyarakat yang masih rendah, akumulasi modal yang belum efektif dan efisien , keterampilan manusianya yang belum memadai serta tingkat teknologi yang kurang modern. Diindonesia sendiri sudah mempunyai landasan untuk mengelola pembangunan nasional dalam memberikan kesempatan bagi investor baik dalam negeri maupun luar negeri untuk menanamkan modalnya .
Ditegaskan juga didalam  juga didalam  UU No.25/2007 mengenai penanaman modal tersebut terhadap pembangunan nasional, yaitu: “ bahwa untuk mempercepat pembangunan ekonomi nasional dan mewujudkan kedaulatan politik dan ekonomi indonesia diperlukan peningkatan penanaman modal untuk mengelola potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi rill dengan menggunakan modal yang berasal , baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri”
Dengan adanya undang undang , diharapkan untuk dapat bisa menyesuaikan dengan keadaan perekonomian di indonesia agar investor nantinya akan lebih yakin dengan kepastian hukum yang sudah ditentukan dan peraturannya sudah dimudahkan dalam kegiatan penanaman modal diindonesia untuk investor asing khususnya.

Perumusan masalah
Didalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi diindonesia masih membutuhkan peran dai orang asing dalam menanamkan modalnya untuk pembangunan , mengenai penanaman modal yang dilakukan pihak investor asing ada beberapa permasalahan yang diangkat yaitu :
1.       Pengertian penanaman modal?
2.       Bagaimana perlindungan hukum bagi investor asing yang menanamkan modalnya diindonesia ?
3.       Bagaimana peranan penanaman modal  asing dalam pembangunan?

Tujuan permasalahan
1.       Untuk mengetahui apa itu penanaman modal
2.       Untuk mengetahui kedudukan investor asing diindonesia

Teori

Penanaman Modal adalah pengeluaran penanam-penanam modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan produksi untuk menambah kemampuan memproduksi barang dan jasa yang tersedia dalam perekonomian. Investasi atau pembentukan modal merupakan komponen kedua yang menentukan tingkat pengeluaran agregat.
penanaman modal asing berdasarkan Undang-undang No.1 Tahun 1967 jo.No.11 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Asing adalah penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung, menanggung resiko dari penanaman modal tersebut. Pengertian modal asing antara lain:
a.       Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
b.      Alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
Di negara-negara berkembang diantaranya Indonesia, bantuan luar negeri secara langsung berdampak positif terhadap tabungan domestik, yaitu memberikan indikasi adanya kenaikan proporsi tabungan dari golongan masyarakat yang memperoleh kenaikan pendapatan.

Pembahasan

Bentuk Hukum, Kedudukan dan Daerah Berusaha

            Menurut pasal 3 UPMA perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan Hukum menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Penanaman modal asing oleh seorang asing, dalam statusnya sebagai orang perseorangan, dapat menimbulkan ketidaktegasan di bidang hukum Internasional. Dengan kewajiban bentuk badan hukum maka dengan demikian akan mendapat ketegasan mengenai status hukumnya yaitu badan hukum Indonesia yang tunduk pada hukum Indonesia. Sebagai badan hukum terdapat ketegasan tentang modal yang ditanam di Indonesia.



Badan Usaha Modal Asing

Dalam pasal 5 UPMA disebutkan, bahwa :
a.       Pemerintah menetapkan perincian bidang usaha yang terbuka bagi modal asing menurut urutan prioritas, dan menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penanam-an modal asing dalam tiap-tiap usaha tersebut.
b.      Perincian menurut urutan prioritas ditetapkan tiap kali pada waktu Pemerintah menyusun rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang, dengan memperhatikan perkembangan ekonomi serta teknologi.Bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak menurut pasal 6 UPMA adalah sebagai berikut :
a. pelabuhan-pelabuhan
b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
c. telekomunikasi
d. pelayaran
e. penerbangan
f. air minum
g. kereta api umum
h. pembangkit tenaga atom
i. mass media.

TenagaKerja

            Menurut pasal 9 UPMA pemilik modal mempunyai wewenang sepenuhnya untuk menentukan direksi perusahaan-perusahaan dimana modalnya ditanam.
Kepada pemilik modal asing diperkenankan sepenuhnya menetapkan direksi perusahaannya. Kiranya hal demikian itu sudah sewajarnya karena penanaman modal asing ingin menyerahkan pengurusan modal kepada orang yang dipercayanya. Dalam hal kerjasama antara modal asing dan modal nasional direksi ditetap-kan bersama-sama.
Dalam pasal 10 ditegaskan, bahwa perusahaan-perusahaan modal asing wajib memenuhi kebutuhan akan tenaga kerjanya dengan warganegara Indonesia kecuali dalam hal-hal tersebut pada pasal 11. Sedangkan dalam pasal 11 UPMA disebutkan bahwa perusahaan-perusahaan modal asing diizinkan menggunakan tenaga-tenaga pimpinan dan tenaga-tenaga ahli warganegara asing bagi jabatan-jabatan yang belum dapat diisi dengan tenaga kerja warganegara Indonesia. Perusahaan-perusahaan modal asing berkewajiban menyeleng-garakan atau menyediakan fasilitas-fasilitas latihan dan pendidikan di dalam atau di luar negeri secara teratur dan terarah bagi warganegara Indonesia dengan tujuan agar berangsur-angsur tenaga-tenaga warga negara asing dapat diganti oleh tenaga-tenaga warga negara Indonesia.
Jangka Waktu Penanaman Modal Asing, Hak Transfer dan Repatriasi


            Pasal 18 UPMA menegaskan, bahwa dalam setiap izin penanaman modal asing ditentukan jangka waktu berlakunya yang : tidak melebihi 30 tahun. Selanjutnya (menurut Penjelasan Pasal 18 UPMA) diadakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a.       Perusahaan Modal Asing harus mengadakan pembukaan ter-sendiri dari modal asingnya;
b.      Untuk menetapkan besarnya modal asing maka jumlahnya harus dikurangi dengan jumlah-jumlah yang dengan jalan repatriasi telah ditransfer;
c.       Tiap tahun perusahaan diwajibkan menyampaikan kepada Pemerintah suatu ikhtisar dari modal asingnya.
Mengenai hak transfer, dalam pasal 19 UPMA ditetapkan sebagai berikut :
1) Kepada perusahaan modal asing diberikan hak transfer dalam valuta asing dari modal atas dasar nilai tukar yang berlaku untuk :
a. Keuntungan yang diperoleh modal sesudah dikurangi pajak-pajak dan kewajiban-kewajiban pembayaran lain;
b. biaya-biaya yang berhubungan dengan tenaga asing yang dipekerjakan diIndonesia;
c. biaya-biaya lain yang ditentukan lebih lanjut;
d. penyusutan atas aht-alat perlengkapan tetap;
e. kompensasi dalam hal nasionalisasi.
2) Pelaksanaan transfer ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah.
modal asing dirasakan adil apabila perusahaan-perusahaan yang menggunakan modal asing tidak diperbolehkan merepatriasi modalnya mentransfer penyusutan selama perusahaan-perusahaan itu masih memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain. Perlu diterangkan bahwa transfer keuntungan modal asing dapat dilakukan juga selama perusahaan itu memperoleh kelonggaran perpajakan dan pungutan lain.
Nasionalisasi dan Kompensasi

            Pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi/pencabutan hak milik secara menyeluruh atas perusahaan-perusahaan modal asing atau tindakan-tindakan yang mengurangi hak menguasai atau mengurus perusahaan yang bersangkutan kecuali jika dengan Undang-undang dinyatakan kepentingan Negara menghendaki tindakan tersebut (Pasal 21).Jika diadakan tindakan tersebut pada pasal 21 maka Pemerintah wajib memberikan kompensasi yang jumlah, jenis dan cara pembayarannya disetujui oleh kedua belah pihak sesuai dengan asas-asas hukum internasional yang berlaku. Apabila antara kedua belah pihak tidak terdapat persetujuan mengenai jumlah, macam dan cara pembayaran kompensasi tersebut maka akan diadakan arbitrasi yang putusannya mengikat kedua belah pihak.Untuk menjamin ketenangan bekerja modal asing yang ditanam di Indonesia maka dalam pasal ini ditetapkan bahwa Pemerintah tidak akan melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan modal asing, kecuali jika kepentingan negara menghendakinya. Tindakan demikian itu hanya dapat dilakukan dengan Undang-undang serta dengan pemberian kompensasi menurut prinsip-prinsip Hukum Internasional.
Kerjasama Modal Asing dan Modal Nasional

            UPMA dalam pasal 23 menegaskan, bahwa dalam bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing dapat diadakan kerjasama antara modal asing dengan modal nasional dengan mengingat ketentuan dalam pasal 3. Pemerintah menetapkan lebih lanjut bidang-bidang usaha, bentuk-bentuk dan cara-cara kerjasama antara modal asing dan modal nasional dengan memanfaatkan modal dan keahlian asing dalam bidang ekspor serta produksi barang dan jasa.

            Pengertian modal nasional dalam Undang-undang ini meliputi modal Pemerintah Pusat dan Daerah, Koperasi dan modal swasta nasional. Adapun keuntungan yang diperoleh perusahaan modal asing sebagai hasil kerjasama antara lain modal asing dan modal nasional tersebut pada pasal 23 setelah dikurangi pajak-pajak serta” kewajiban-kewajiban lain yang harus dibayar di Indonesia, diizinkan untuk ditransfer dalam valuta asli dari modal asing yang bersangkutan seimbang dengan bagian modal asing yang ditanam (Pasal 24).Pertanian Oleh Petani Untuk Pertanian. Pertanian akan sangat maju apabila penanaman modal yg dilakukan sangatlah teratur sehingga kebutuhan petani akan barang-barang yg akan di jadikan hasil panen bisa sangat baik tumbuh .
Contoh kasus :
INVESTASI CHINA: Penanaman modal asing terus menurun
Penanaman Modal Asing di China anjlok dalam 4 bulan berturut-turut pada bulan Februari, menyusul menahan pembelanjaan karena perlambatan ekonomi dan krisis utang Eropa. Departemen Perdagangan China mengungkapkan jika dibandingkan tahun lalu, investasi di Negeri Panda itu selama Februari 2012  turun 0,9% menjadi US$7,73 miliar. Penurunan ini sudah dimuli pada Januari lalu sebesar 0,3%. Sementara itu, perdagangan di luar negeri juga menurun 0,6% ke US$17,7 miliar.

Juru bicara Departemen Perdagangan China Shen Danyang menyatakan dari laporan menunjukkan suramnya investasi asing di China. Hal tersebut karena penurunan permintaan luar negeri, peningkatan biaya operasional, dan kesulitan pendanaan yang dihadapi sejumlah perusahaan. ING Finansial Market menyatakan penjualan di luar negeri sempat tembus US$116 miliar pada tahun lalu, dan kemungkinan akan stabil pada US$100 miliar.Sementara itu, Perdana Menteri China Wen Jiabao akan berakhir masa jabatannya pada tahun depan, setelah satu dekade menjabat. Wen menyatakan bahwa negara Tirai Bambu ini harus mengadoopsi perubahan politik sebagai upaya mendukung transformasi eknomi yang berhasil mempercepat pertumbuhan dan kesejahteraan.   Dari Singapura dilaporkan JPMorgan Chase & Co. menyatakan perekonomian China sudah berada pada posisi menurun tajam atau hard landing.

Adrian Mowat, chief Asian and emerging-market strategist JPMorgan Chase & Co. mengajak untuk melihat data perekonomian China. “Jika anda melihat data eknomi China maka perlu dihentikan perdebatan mengenai hard landing, karena China saat ini sudah dalam posisi hard landing,” tegasnya.

Menurutnya, hal tersebut dilihat dari penurunan penjualan kendaraan, penurunan produksi semen, penurunan produksi baja, dan juga konstruksi. “Jadi sudah tidak perlu perdebatan, karena hal ini adalah fakta,” tegas Mowat. Indeks Shanghai Composite turun 2,6% pada hari ini, penurunan terbesar sejak 30 November, setelah Perdana Menteri Wen Jiabao menyatakan harga perumahan masih jauh dari tingkat wajar. Komentar itu karena pemerintah akan mengelola pembatasan dari pasar property untuk memperpanjang periode meskipun adanya kekhawatiran pembatasan tersebut akan memperlambat pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Wen mengumumkan pada konggres di parlemen pada 5 Maret terkait dengan pertumbuhan ekonomi China yang ditargetkan 7,5% pada tahun ini. Turun 8% dari perolehan selama tujuh tahun ini. Data terakhir menunjukkan pabrik di China untuk pertama kalinya dalam dua bulan meningkat, sementara itu peningkatan penjualan retail akan meningkat kurang dari prediksi ekonom, dan inflasi akan dilonggarkan dalam 20 bulan ini. Mowat menyatakan pada Mei lalu terlihat bahwa risiko anjloknya ekonomi China telah terlihat dari investasi aset di sektor perumahan meningkat, meskipun permintaan untuk properti melemah. Hal ini diartikan bahwa persediaan perumahan akan meningkat dan mendorong terjadinya kontraksi pada kegiatan konstruksi.

Referensi Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar