Minggu, 06 November 2011

INVESTASI DIPASAR MODAL BERKEMBANG

Pada era globalisasi saat ini, hambatan-hambatan perekonomian semakin pudar, peralihan arus dana dari pihak yang surplus kepada yang defisit akan semakin cepat dan tanpa hambatan. Pasar Modal sebagai pintu investasi terhadap aliran dana dari pihak yang kelebihan kekayaan (surplus) kepada pihak yang kekurangan dana (defisit) berperan sebagai lembaga perantara keuangan. Investor disini adalah pihak yang surplus dalam kaitannya dengan keuangan.

Siapakah pihak-pihak surplus ini? Dalam kaitannya dalam investasi dan sumber dana yang digunakannya, investor dapat dibagi. yaitu :
  • Investor domestik adalah investor yang berasal dari dalam negeri yang menyusun portofolio asetnya di pasar modal dalam negeri. 
  • investor asing, yaitu investor yang memiliki sejumlah dana dari luar negeri yang menyusun portofolio asetnya pada sejumlah negara yang berbeda.
Investasi asing yang datang ke negara-negara lain sebenarnya memiliki motif klasik yang meliputi, motif mencari bahan mentah atau sumber daya alam, mencari pasar baru dan meminimalkan biaya. Dari motif klasik tersebut kadangkala investor memiliki motif lain yaitu motif mengembangkan teknologi. Investor menyalurkan dananya ke negara lain biasanya tidak hanya membawa satu motif saja tetapi bisa karena beberapa motif sekaligus.

Paling tidak ada empat cara investor dapat masuk ke suatu negara: yaitu distressed asset investment, strategic investment, direct investment dan portfolio investment. 
1. Distressed asset investment adalah investasi yang dilakukan untuk mendapatkan 
    kepemilikan atau membeli hutang suatu perusahaan dalam kesulitan keuangan. 
2. strategic investment secara umum investor asing mengakuisisi perusahaan yang memiliki 
   pangsa pasar cukup luas dan berada dalam segmen bisnis serta faktor lokasi yang 
   mendukung strategi ekspansi perusahaan investor. 
3. investasi langsung (direct investment) biasanya berlangsung pada sektor yang belum 
    begitu berkembang,  misalnya pembangunan yang sarat teknologi atau pembangunan di 
    sektor otomotif, biasanya perusahaan.
4. portofolio investment yaitu investasi dalam surat hutang dan saham di pasar modal.

 Portofolio investment inilah yang selama ini menjadi perhatian banyak praktisi di bidang pasar modal. Mengapa demikian? Karena jenis investor ini merupakan yang paling cepat memindahkan eksposurnya di suatu negara jika terjadi gejolak (politik, ekonomi, kurs) yang diintrepretasikan sebagai ketidakpastian. Mereka juga adalah investor yang memiliki pilihan paling luas dibanding ke tiga jenis investor di atas. Sehingga jika ada kejadian tertentu baik secara makro, sekoral ataupun regulasi pemerintah, maka investor ini adalah yang lebih rentan dan sensitif terhadap refleksi atas informasi tersebut. Besarnya nilai investasi asing yang masuk atau keluar, praktis juga akan mempengaruhi pasar secara keseluruhan akibat adanya volume transaksi yang besar.

Peranan modal asing dalam pembangunan negara telah lama diperbincangkan oleh para ahli ekonomi pembangunan. Secara garis besar menurut Chereney dan Carter yaitu pertama, sumber dana eksternal (modal asing) dapat dimanfaatkan oleh emerging country sebagai dasar untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Kedua, pertumbuhan ekonomi yang meningkat perlu diikuti dengan perubahan struktur produksi dan perdagangan. Ketiga, modal asing dapat berperan penting dalam mobilisasi dana maupun transformasi struktural. Keempat, kebutuhan akan modal asing menjadi menurun segera setelah perubahan struktural benar-benar terjadi (meskipun modal asing di masa selanjutnya lebih produktif).


EMERGING MARKET IN EMERGING COUNTRY

Indonesia sempat mengalami kehancuran ekonomi yang selama ini telah dibangun melalui sendi-sendi kebijakan orde baru mulai merangkak kembali menyusun fondasi perekonomiannya. International Financial Corporation (IFC) mengkaitkan klasifikasi bursa saham dengan klasifikasi negara. Jika negara tersebut masih tergolong sebagai negara berkembang, maka pasar di negara tersebut juga dalam tahap berkembang, meskipun bursa sahamnya berfungsi penuh dan diatur secara baik.

Pasar modal berkembang dapat diidentifikasi melalui suatu negara, apakah negara tersebut merupakan negara maju atau tergolong negara berkembang. Indikatornya adalah pendapatan perkapita dari suatu negara, biasanya yang termasuk dalam negara berpenghasilan rendah sampai menengah. Namun karakteristik yang paling mencolok adalah dilihat nilai kapitalisasi pasarnya yaitu banyaknya perusahaan yang tercatat, kumulatif volume perdagangan, keketatan peraturan pasar modal, hingga kecanggihan dan kultur investor domestiknya.

Konsekuensi pasar modal berkembang adalah nilai kapitalisasi pasarnya yang kecil. Ukuran suatu kapitalisasi pasar biasanya dilihat dari rasio perbandingan dengan nilai produk domestik bruto suatu negara. Selain itu konsekuensi lainnya adalah terdapatnya volume transaksi perdagangan yang tipis (thin trading) yang disebabkan oleh ketidaksingkronan perdagangan (non-syncronous trading) di pasar. Perdagangan yang tidak singkron disebabkan oleh banyaknya sekuritas yang teracatat tidak seluruhnya diperdagangkan, artinya terdapat beberapa waktu tertentu dimana suatu sekuritas tidak terjadi transaksi (Hartono, 2003).

Indonesia yang sampai saat ini masih tercatat di IFC masih sebagai negara berkembang dengan iklim investasi terburuk di regional Asia Timur. Walaupun dengan catatan seperti itu, pada kenyataannya kita masih dilirik oleh investor asing. Kenyataannya bahwa terdapat perusahaan-perusahaan nasional dengan notabene berada di sektor strategis negara, ditawar oleh beberapa institusi asing melalui akuisisi saham. Terdapatnya aliran dana masuk sebagai investasi yang pada umumnya merupakan penanaman modal asing seharusnya bisa menjadi pendongkrak perekonomian secara makro.Alasan utama investor asing memindahkan dananya ke negara berkembang adalah karena negara berkembang memiliki potensi-potensi usaha yang belum tergali seluruhnya, seperti pada motif klasik investasi ke negara lain. Michael Fairbanks dan Stace Lindsay konsultan senior pada Monitor Company mengemukakan tujuan investor asing datang ke negara-negara miskin yaitu biasanya hanya melihat kesempatan untuk menarik sumber daya alam , upah kerja murah dan sebagai sasaran produk atau jasa yang tidak berkualitas bagus.

Namun terdapat alasan lain yang mendampingi motif tersebut, yaitu perbedaan yang mencolok dengan negara maju. Jika kita gunakan pendekatan daur hidup usaha maka negara berkembang masuk dalam kategori bertumbuh (growth) dibanding negara maju yang masuk dalam kategori matang (mature). Artinya bahwa terdapat daya tarik dari pertumbuhan ekonomi yang tinggi yang tentu saja disertai oleh return yang tinggi pula, karena pertumbuhan ekonomi merupakan indikator agregat dari industri di suatu negara. Misalnya bisnis telekomunikasi selular di Indonesia yang tergarap secara padat baru di Pulau Jawa saja, sedangkan di luar itu masih berpotensi tinggi untuk dijadikan pangsa pasar baru.

PERAN PEMERINTAH DAN INVESTOR DOMESTIK DI PASAR MODAL BERKEMBANG

Mark Mobius praktisi dan ahli di industri investasi internasional mengemukakan bahwa dengan diperkenalkannya investor asing ke pasar tentu saja berfungsi sebagai katalis, yang mendorong investasi lokal. Modal asing yang masuk ke negara tertentu memungkinkan bisnis di negara tersebut untuk tumbuh dengan laju yang lebih cepat dibandingkan jika hanya memobilisasi sumber daya domestik.

Hanya saja arus uang yang berasal dari portofolio investment seringkali dikhawatirkan hanya aliran uang panas dari negara lain. Aliran dana yang sering dikenal sebagai capital fight ini dipandang oleh pemerintah sebagai investasi yang spekulatif, tidak dapat diandalkan dan cenderung sarat akan kegiatan ambil untung (profit taking) di pasar modal. Pada tahap selanjutnya dana seperti ini akan menimbulkan ketidakstabilan ekonomi domestik.

Permasalahannya yang selalu menjadi momok di pasar modal ini sebenarnya telah banyak disuarakan oleh para ekonom, praktisi dan regulatori dalam industri ini. Hanya saja kita hanya seperti mendengar suatu informasi yang masuk dari telinga kiri keluar dari telinga kanan. Permasalahannya adalah untuk membuat kualitas aliran dana investasi tersebut bukan kuantitas aliran dananya. Kualitas investasi adalah jumlah dana yang diinvestasikan secara jangka panjang yang digunakan untuk membangun sektor riil.

Secara sederhana adalah dengan menjaga suatu kestabilan ekonomi makro (misalnya inflasi terkendali, ekonomi bertumbuh, dsb), salah satu cara untuk mewujudkannya yaitu dengan menciptakan suatu sistem pasar yang adil dan kompetitif. Kompetitif dan adil artinya bahwa tidak ada pihak yang diuntungkan secara berlebih akibat adanya informasi yang bias dan sebaliknya. Sebagai contoh adanya pungutan liar yang marak di negara kita yang dilakukan oleh oknum yang terjaring dalam suatu sindikasi tertentu, dengan membayar pungutan tersebut misalnya, perusahaan diperlancar dalam pengurusan perijinan dibanding perusahaan yang tidak melakukan hal itu. Pungutan liar juga mengandung ketidakpastian harga yang tinggi karena tidak terdapat standar yang jelas dan dilakukan secara ilegal. Pungutan liar dapat dikategorikan sebagai biaya akibat beban risiko yang menyebabkan biaya produksi lebih tinggi.

Douglass North mengemukakan biaya transaksi banyak berhubungan dengan kinerja ekonomi keseluruhan, semakin rendah biaya transaksi maka suatu negara akan semakin mengalami pertumbuhan ekonomi yang dapat dipertahankan. Secara spesifik, Gayle P. W. Jackson dalam artikelnya yang berjudul Pemerintahan untuk Pasar Modern mengemukakan bahwa untuk mengurangi ketidakpastian akibat biaya transaksi dapat dilakukan dengan meliputi, sistem kepemilikan yang jelas, penggunakan standar, sumberdaya yang beraneka dan meningkat, regulator yang ketat, memiliki basis data dan menjamin kelancaran penyebaran informasi sehingga terjadi iklim yang kompetitif untuk mengurangi informasi yang asimetris.

Peran pemerintah sebagai fungsi regulator tidaklah cukup karena secanggih dan seketat apapun regulasi bila tidak dilakukan dengan kesadaran (awareness) yang tinggi pastinya akan berjalan setengah-setengah dan berikutnya setiap pelaku akan selalu mencari celah dari regulasi tersebut. Pemerintah layaknya juga harus dapat peran sebagai guarantor yang memberikan jaminan kepada investor baik domestik maupun asing. Jaminan kepastian ekonomi tidak lah cukup, pemerintah entah bagaimana caranya harus bisa memberikan kepastian hukum dan kepastian kondisi politik. Karena dua faktor tersebut juga berkaitan erat dengan faktor kultur sumber daya manusia.

Pernak-pernik utopis yang selama ini dijadikan kampanye secara besar-besaran oleh pemerintah seharusnya mulai benar-benar dijalankan. Harapannya adalah dapat terjadinya efek merembes kebawah (trickle down effect) yaitu dengan merubah kultur, tingkah laku dan perilaku pemerintah yang memberikan sokongan moral ke masyarakat. Tetapi hal ini tidak serta merta dapat berhasil dengan sendirinya, pemerintah juga harus bisa membimbing masyarakat untuk berani menjadi invetor domestik sehingga terjadi suatu gerakan dari bawah ke atas (bottom up).

Pasar modal seperti ini memiliki kecenderungan return tinggi tetapi tinggi pula risikonya. Momentum aliran dana asing selama ini yang menghiasi pasar modal Indonesia sebaiknya juga disambut dengan aliran dana domestik untuk dapat meningkatkan kapitalisasi pasar. Dengan cara seperti itu peran pasar modal sebagai penggerak roda pembangunan dan peningkat kesejahteraan masyarakat dapat terwujud. Pasar modal tidaklah hanya dikuasai oleh satu atau dua kelompok saja tetapi merupakan sebuah sistem yang terintegrasi untuk bergerak bersama-sama antara pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat.

Sumber : http://kumpulan-artikel-ekonomi.blogspot.com/2010/06/blog-post.html

Pedagang Pasar Tradisional Terancam

       Banyak teori yang menyebutkan pasar tradisional sekarang mengalami ancaman serius dari masifnya penetrasi dan ekspansi pusat perbelanjaan dan retail modern. Studi UGM, Nielson, SMERU, dan INDEF, mengkonfirmasi menurunnya omset pedagang di pasar tradisional maupun toko-toko lokal. Sayangnya, sampai saat ini belum ada upaya serius dari banyak pihak terutama pemerintah untuk mengantisipasi hal itu.

        Baru-baru ini Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM dan Lembaga Ombudsman Swasta (LOS) DIY juga melakukan studi dalam konteks Yogyakarta. Secara umum terdesaknya pedagang pasar tradisional atau pebisnis retail lokal, di antaranya dalam bentuk menurunnya omset penjualan. Penelitian ini menemukan penurunan rata-rata sebesar –5,9%, namun penurunan yang lebih besar dialami oleh kelompok pedagang dengan aset antara Rp 5-15 juta, Rp 15-25 juta, dan di atas Rp 25 juta, yang masing-masing mengalami penurunan sebesar –14,6%, –11%, dan – 20,5%. Berdasarkan kewilayahan, penurunan omset tertinggi dialami oleh pedagang di kota Yogyakarta dan kabupaten Sleman, masing-masing sebesar – 25,5% dan – 22,9%.

        Lebih khusus, penelitian ini juga menemukan bahwa yang paling terkena dampak adalah mereka yang pasokan dagangannya berasal dari industri/pabrikan dan lokasinya berdekatan dengan toko modern. Sementara pedagang yang lebih banyak menjual barang mentah / produk pertanian / industri desa cenderung tidak separah kelompok di atas. Penelitian ini mengungkap bahwa pedagang pasar tradisional yang menjual produk pabrikan sebesar 34%, produk pabrikan dan produk desa sebesar 18%, produk impor 3%, dan produk desa sebesar 45%. Pada tingkat nasional, saat ini 28 ritel modern utama menguasai 31% pangsa pasar ritel dengan total omset sekitar Rp. 70,5 trilyun.artinya bahwa satu perusahaan rata-rata menikmati Rp. 2,5 Trilyun omset ritel/tahun atau Rp. 208,3 milyar/bulan. Padahal kalau ditelusuri omset ritel modern tersebut terkonsentrasi pada 10 ritel inti, yakni minimarket Indomaret dan Alfamart (83,8%), supermarket Hero, Carrefour, Superindo, Foodmart, Yogya, dan Ramayana (75%), dan hypermarket Carrefour (48,7%), Hypermart (22%), Giant (17,7%), Makro (9,5%), dan Indogrosir (1,9%) (Pandin, 2009). Hal ini kontras dengan ritel tradisional yang memiliki total omset sebesar Rp. 156,9 trilyun namun dibagi kepada sebanyak 17,1 juta pedagang, yang 70%-nya masuk kategori informal. Dengan demikian satu usaha pedagang tradisional rata-rata hanya menikmati omset sebesar Rp. 9,1 juta /tahun atau Rp. 764,6 ribu/bulan.

Perlindungan vs Free fight liberalism

        Penetrasi pasar modern secara makro ekonomi tidak saja mengancam pelaku pasar tradisional, tetapi juga pelaku ekonomi pada sektor-sektor lain. Dengan kondisi struktur perdagangan di atas maka dapat disimpulkan bahwa kondisi persaingan usaha di Indonesia makin mengarah pada pola monopoli atau oligopoli sebagai dampak dari pengaruh globalisasi ekonomi (pasar bebas). Sayangnya, regulasi pada tingkat nasional terkait perdagangan (Perpres No 112/2007 dan Permendag No 53/2008) tidak memiliki kecukupan material dan substansial dalam memberi arah dan model perlindungan dan pengembangan sistem nilai, modal sosial, dan pelaku pasar tradisional. Semangatnya justru lebih mengarah pada persaingan bebas (free fight liberalism). Isi kedua regulasi tersebut lebih mengakomodasi ketelanjuran tatanan perdagangan saat ini di mana telah terjadi dominasi peritel besar daripada memenuhi semangat dan imperasi konstitusional yang terdapat dalam Pasal-Pasal Sosial-Ekonomi Undang-Undang Dasar 1945.

        Draft RUU Perdagangan yang sedang dibahas Pemerintah dan DPR saat ini juga lebih mencerminkan ketertundukan pada kenyataan faktual daripada cita-cita yang ideal (law as a tool of social enginering). Regulasi tersebut hanya melahirkan kebijakan residual, yang menjadikan pelaku pasar tradisional tetap akan sebagai obyek proyek dan pemain pinggiran. Meskipun demikian kekaburan semangat, arah, dan model perlindungan dan pengembangan perdagangan rakyat, telah memberi ruang lebar bagi eksistensi regulasi daerah. Dalam konteks perlindungan, maka beberapa regulasi daerah yang sudah ada maupun sedang dirancang di Propinsi DIY sudah menunjukkan semangat dan ketegasan aspek/model perlindungan bagi pelaku pasar tradisional. Namun bagaimana perlindungan terhadap sistem nilai dan modal sosial, serta arah, aspek, dan model pengembangan pasar tradisional masih belum jelas dan sangat ditentukan oleh tafsir dan orientasi pemangku kebijakan daerah. Kebijakan perlindungan semestinya ditujukan untuk melindungi sistem nilai (kebersamaan dan kekeluargaan), modal sosial (budaya produksi), dan seluruh elemen pelaku pasar tradisional di Propinsi DIY meliputi pedagang, pemasok, pengecer, pekerja informal, dan konsumen. Sesuai dengan UUD 1945 maka perlindungan pelaku pasar tradisional mencakup perlindungan terhadap elemen material, intelektual, dan institusional mereka.

        Perlindungan ketiga dimensi dan elemen tersebut semestinya meliputi berbagai aspek komprehensif mencakup pembatasan (kuota) jumlah toko modern, penetapan lokasi dan jarak (zonasi), pembatasan jam buka toko modern, pembagian produk yang dijual, pengaturan perijinan, penyebaran kepemilikan dan penilikan toko modern, penyeimbangan hubungan antara pedagang besar, menengah, dan kecil (pembagian pangsa pasar), dan penegasan arah dan pola pembinaan pasar tradisional.

Strategi Inovasi Pasar Tradisional
        Strategi yang harus ditempuh dalam pengembangan pasar tradisional mencakup beberapa hal, yaitu: penguatan organisasi pelaku pasar untuk mengembangkan SDM pelaku pasar, kemitraan produsen lokal dengan koperasi pasar untuk pengembangan produk lokal, pembelian kolektif melalui koperasi pasar untuk memperbaiki harga bagi produsen dan pedagang kecil, penataan (setting) pasar dan revitalisasi kios zona depan untuk memaksimalkan fungsi tempat pasar, menggerakkan kecintaan publik sejak dini melalui berbagai promosi di media public, melakukan berbagai inovasi bisnis untuk mengoptimalkan layanan kepada pelanggan.Sedangkan pada aspek pelaku, perlu upaya serius untuk mengembangkan modal material (inovasi bangunan, lay-out dan setting, dan produk yang dijual di pasar tradisional), modal intelektual (inovasi cara bisnis, pemasaran “nilai sosial” (social marketing), dan pencitraan (branding) pasar tradisional, dan institusional (inovasi membership, usaha kolektif, resource map, dan jaringan (networking) organisasi pelaku pasar tradisional). Secara khusus pengembangn koperasi pasar dapat dilakukan melalui perluasan basis keanggotaan, diversifikasi usaha, perluasan kemitraan, dan pendidikan anggota secara intensif. Tawaran model yang bisa didorong untuk pengembangan pasar di antaranya adalah Model Pasar Mandiri, Model Perpaduan Pasar Barang, Pasar Jasa, dan Pasar Even Regional, Model Perpaduan Pasar Tradisional dan Klaster Pasar Khusus, Model Perpaduan Pasar Desa, Pasar Khusus, dan Pasar Even Lokal, Model Koridor Ekonomi (Shopping-belt) Pasar Khusus Wisata, dan Model Pengembangan Bursa Koperasi Pasar Yogyakarta (Bukopy).

        Studi PUSTEK-UGM dan LOS DIY yang berlangsung pada akhir tahun 2010 dan awal 2011 ini dapat dijadikan salah satu awalan bagi kebijakan perlindungan dan pengembangan pasar tradisional di DIY. Diharapkan juga studi ini dapat dijadikan pemantik bagi upaya pemerintah dan DPR DIY yang saat ini sedang menyusun Raperda, pemerintah dan DPRD kabupaten dan Kota yang sedang berbenah dalam pengelolaan pasar tradisional. Selain itu pada level pelaku langsung seperti dinas pasar, koperasi pasar, pedagang pasar, APPSI, dapat merapatkan barisan untuk tetap semangat dalam bekerja sama mengembangkan pasar tradisional di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dengan begitu semoga gebyar pasar di DIY tidak semakin meredup dan pasar tidak justru makin ilang kumandange

Sumber : http://www.ekonomirakyat.org/_artikel.php?id=13

POLITIK PERTANIAN YANG MENSEJAHTERAKAN PETANI

          Kegiatan pertanian memiliki ciri yang khas, unik, dan berbeda dengan kegiatan manusia lainnya. Faktor pertanian dasarnya adalah iklim, tanah, air, dengan tanaman / hewan yang membentuk jejaring ekologi yang sangat kompleks dimana manusia berada di dalamnya. Ditambah dengan keanekaragaman lainnya, seperti struktur kepulauan Indonesia, heterogenitas sumber daya alam, plasma nutfah dan lingkungan menjadi ciri diversitas pertanian, merupakan bagian keunikan Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar dunia dengan jumlah penduduk urutan keempat terbesar dunia.

         Ke depan, masalah utama yang dihadapi adalah bagaimana mengatasi kemiskinan, pengangguran, kesenjangan, dan kerusakan lingkungan hidup yang semakin hari tampaknya semakin parah. Petani sebagai subyek terbesar dalam masyarakat pertanian, dalam banyak hal berusaha dengan sifat small scale, penuh keterbatasan aset, teknologi dan ketrampilan. Meski mereka telah membuktikan sebagai real investor dalam pembangunan pertanian selama ini, tetap dibutuhkan jaminan untuk mengatasi resiko dan ketidakpastian (risk and uncertainty) usahanya. Jaminan terhadap struktur pasar produknya yang oligopolistik dalam wujud perusahaan multinasional, jaminan terhadap teknologi dan nilai tambah kegiatan produktifnya. Potret saat ini mencerminkan kondisi bahwa desain pembangunan pertanian kita belum mampu mengintegrasikan antara kegiatan ekonomi primer dengan kegiatan industri pengolahan dalam suatu integrasi yang solid dan padu, sehingga nilai tambah yang terjadi senantiasa seringkali bukan dinikmati oleh mereka.

          Sebenarnya, banyak pelajaran telah kita peroleh. Bukti empiris menunjukkan bahwa kemajuan negara-negara umumnya sangat ditentukan oleh kemajuan pertaniannya. Kemajuan pertanian bukan hanya diperlihatkan oleh peningkatan produktivitas, efisiensi dan daya saing produk-produk pertaniannya semata, tetapi lebih kepada kemajuan dan kesejahteraan masyarakat petani dan perdesaan, dalam suatu proses transformasi ekonomi yang terjadi secara berkelanjutan apabila pertanian tumbuh menjadi sektor yang kuat dan sehat. Akar dari berkembangnya proses tersebut dicirikan oleh berkembangnya industri-industri berbasis pertanian sebagai landasan kokoh dari perkembangan perekonomian suatu negara maju. Kemajuan-kemajuan yang dicapai Jepang, Korea Selatan, Malaysia dan Thailand dapat dijadikan cermin bagi Indonesia.

          Mungkin kekeliruan kita selama ini adalah menempatkan ideologi pertanian terbatas hanya dalam konteks fisik dan kapital semata. Peningkatan produksi, produktivitas, ketahanan dan keamanan pangan, agribisnis, devisa adalah parameter-parameter penting, akan tetapi terkesan mengesampingkan aspek terpenting lain dari pertanian itu sendiri, yaitu petani dan kesejahteraannya. Ideologi semacam itu lebih bersifat hedonistik, meski memang sering menuai berbagai kisah sukses seperti tercapainya swasembada, akan tetapi sekaligus terlihat tanda-tanda ‘peminggiran’ subyek petani dan kesejahteraannya. Sejauh ini kita bahkan seringkali masih dihadapkan pada keprihatinan petani-petani di perdesaan, yang merupakan bagian terbesar masyarakat yang masih berada di “barisan belakang” dalam stratum kesejahteraan penduduk umumnya.

          Mestinya, ideologi yang harus kita bangun dapat mendorong agar petani-petani di Indonesia memiliki hak-hak khusus seperti yang dapat dilihat berlaku di negara-negara maju. Hak-hak khusus ini diperlukan mengingat karakter dari pertanian itu sendiri, yaitu sebagai landasan berkembangnya peradaban yang lebih maju di satu pihak, tetapi di pihak lain petani akan selalu berada pada posisi yang lemah sebagai akibat dari karakter produk yang dihasilkannya. Tidak mungkin suatu masyarakat berkembang apabila kekurangan pangan, bahkan mengalami food-traps seperti saat ini. Tetapi di pihak lain, pangan ini memiliki nilai tukar yang rendah, bahkan nilai tambahnya tidak dinikmati oleh para petani sebagai produsennya. Oleh karena itu, menjadi hal yang ideal apabila kepentingan petani dan kepentingan negara menjadi satu tanpa meniadakan kepentingan yang satu dengan yang lainnya. Tanpa adanya ideologi semacam ini, program swasembada pangan, misalnya, dapat bermanfaat secara nasional tetapi dapat saja merugikan petani, apabila pendapatan petani tidak dijamin.

          Saat ini, di tahun 2011 yang masih berada di bawah ketidakpastian perubahan iklim dan suasana global yang sangat dinamis, kita sangat membutuhkan bangunan modal sosial pertanian yang lebih kokoh, dengan menumbuhkan semangat dan motivasi menuju peningkatan kesejahteraan petani sebagai subyek. Politik ini pada dasarnya adalah bagaimana melindungi petani dari ketidakadilan pasar (input, lahan, modal, output, dan lainnya). Politik tersebut sebagai bagian penting untuk memberdayakan petani, yang pada dasarnya dapat diimplementasikan melalui berbagai strategi pengelolaan pasar sebagai upaya ‘menjamin’ kesejahteraan petani dari ketidakadilan dan resiko, kebijakan harga input pertanian, kebijakan penyediaan lahan pertanian, permodalan, pengendalian hama dan penyakit, dan kebijakan penanganan dampak bencana alam. Sikap dasar pembangunan pertanian seperti itu harus ditumbuhkan untuk meningkatkan semangat dan motivasi serta keadilan bagi petani sebagai human capital di perdesaan, untuk menghadapi era global yang tidak pernah menjamin terwujudnya keadilan pasar.

         Politik kedua adalah mencari cara untuk mengembangkan nilai tambah, yang pada dasarnya berfokus pada bagaimana mengimplementasikan strategi umum dalam memberikan arah bagi pengembangan industrialisasi pertanian. Strategi ini meliputi bagaimana upaya menetapkan berbagai fokus dan prioritas pengembangan industri pertanian berbasis pada sumber bahan baku yang dihasilkan di dalam negeri, bagaimana upaya pengembangan produk-produk antara sebagai bahan dasar untuk berbagai penggunaan (diversifikasi horisontal maupun vertikal) untuk membangun ketahanan dan kemandirian pangan yang kuat dan berkelanjutan, misalnya bagaimana strategi untuk mengembangkan jaringan distribusi dan transportasi pertanian yang terutama berbasis wilayah kepulauan (pelabuhan dan terminal produk pertanian sebagai unsur pokok, dsbnya), bagaimana strategi mengembangkan sistem informasi dan pemasaran pertanian, dan bagaimana strategi memanfaatkan limbah-limbah industri pertanian, serta berbagai strategi fiskal untuk memberikan insentif berkembangnya industri pertanian.

Sumber : http://www.ekonomirakyat.org/editorial.php?id=12

Kamis, 03 November 2011

Asuransi Mobil Sinar Mas berhasil Gaet 1 Jt Konsumen

Asuransi Sinar Mas telah berhasil menggaet sekitar satu juta konsumen untuk produk Simas Mobil Bonus. Media and Databased Management Departement Head Asuransi Sinarmas Listya Lin mengatakan, padahal produk Simas Mobil Bonus baru diluncurkan dari Oktober 2011 kemarin.

"Konsumen Simas Mobil Bonus saya enggak tahu persis, ya hitungannya satu juta," ungkap Listya dalam kunjungan Sinarmas di kantor okezone, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (4/11/2011).
produk Simas Mobil Bonus ini mempunyai kelebihan dari produk asuransi lain, yaitu dalam klaim. Dia menjelaskan, jika selama delapan tahun konsumen tidak melakukan klaim, maka konsumen akan mendapatkan uangnya kembali hingga 100 persen. Dia menargetkan premi selama satu tahun mencapai Rp100 miliar.

"Simas mobil bonus targetnya dalam satu tahun ini yaitu Rp100 miliar, sekarang masih kecil angkanya saya tidak hafal, masih kecil kan masih baru, baru Oktober 2011 kan kita luncurkan," jelasnya.

Secara keseluruhan, peringkat asuransi Sinarmas nomor satu diduduki oleh asuransi properti, yang kedua asuransi kendaraan, dan posisi ketiga asuransi kesehatan.
 "Produk asuransi mobil menyumbang sekira 40 persen terhadap premi keseluruhan perseroan, di mana yang menyumbang terbanyak saat ini adalah dari asuransi properti," katanya.

Sumber : http://economy.okezone.com/read/2011/11/03/457/524573/asuransi-mobil-sinar-mas-gaet-1-jt-konsumen

Selasa, 01 November 2011

Singapura-Malaysia Paling Terpukul Perlambatan Ekonomi

Pertumbuhan sektor perdagangan dunia menjadi lambat seiring ketidakpastian kondisi ekonomi dunia saat ini. 
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, kinerja perdagangan nasional tidak bisa menghindar dari dampak buruk ekonomi dunia, hanya saja dampaknya tidak terlalu besar. Alasannya, ekonomi Indonesia tidak terlalu mengandalkan sektor perdagangan sebagai penopang laju pertumbuhan ekonomi nasional. 
“Singapura dan Malaysia diperkirakan paling merasakan dampak buruknya karena sangat tergantung pada ekspor-impor,” kata Bambang, Selasa (1/11/2011).
Guru besar Universitas Indonesia  menilai  target ekspor yang dipasang pemerintah tahun 2011 sebesar USD200 miliar merupakan target yang realistis meskipun terjadi perlambatan dalam kinerja perdagangan internasional. 
Sekadar info Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, kinerja ekspor September 2011 hanya mampu mencapai level USD17,82 miliar. Jika dibandingkan dengan kinerja ekspor Agustus 2011, realisasinya mengalami penurunan 4,45 %.
Ekspor Agustus tercatat sanggup menembus USD18 miliar. Selain lantaran tren ekspor pada Oktober yang selalu menurun, BPS melihat dampak lain yang menggangu kinerja ekspor kali ini. “Ekspor turun karena krisis global, pasti ada pengaruhnya, suka tidak suka,” ungkap Deputi bidang Statistik, Distribusi dan Jasa BPS Djamal. 
Terganggunya kinerja ekspor dirasakan untuk ekspor nonmigas yang mengalami penurunan 6,24 % dibandingkan Agustus 2011. Ekspor non migas pada September mencapai USD13,65 miliar. Belum stabilnya kondisi perekonomian di Eropa dan Amerika Serikat membuat permintaan dari 2 negara tersebut mengalami penurunan. Dari data yang dihimpun BPS, ekspor Indonesia ke negara-negara Eropa menurun dari USD1,9 miliar pada Agustus menjadi USD1,3 miliar pada September 2011 atau mengalami penurunan USD500 juta. 
Hal serupa juga terjadi pada ekspor ke Amerika Serikat dari sebelumnya mampu mencapai  hingga USD1,38 miliar (Agustus 2011) menjadi USD1,18 miliar (September 2011) atau mengalami penurunan USD200 juta. “Selain krisis, terjadi penurunan juga karena harga komoditas menurun,” tutur Jamal.

Sumber : http://economy.okezone.com/read/2011/11/01/20/523511/singapura-malaysia-paling-terpukul-perlambatan-ekonomi

15 BUMN Rugi Segera Diakuisisi

Kementerian Badan Usaha Milik Negara  mengatakan sebanyak 15 BUMN mengalami  kerugian akan diambil alih oleh BUMN lainnya. Restrukturisasi BUMN rugi ini ditargetkan bisa rampung pada Desember tahun ini. Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan dari total jumlah BUMN sebanyak 141, restrukturisasi sekitar 15 BUMN merugi akan segera diselesaikan. "Sebanyak 15 BUMN rugi dan mengganggu konsentrasi akan kita selesaikan dulu,” kata dia dalam acara perbincangan dengan jajaran Pimpinan Redaksi Media MNC Grup di Plaza MNC, Jakarta, Selasa (1/11/2011).
Adapun bentuk restrukturisasi sebanyak 15 BUMN rugi tersebut, Dahlan menjelaskan dengan diambil alih (akuisisi) oleh BUMN sehat yang ingin membentuk anak usaha baru. Menurut dia, cara ini lebih efisien dibanding BUMN harus membentuk anak usaha baru. Selanjutnya, bentuk, nama dan jenis usaha dari BUMN rugi yang diakuisisi menjadi anak usaha baru BUMN ini akan disesuaikan dengan keinginan BUMN yang mengakuisisi.
Disingung mengenai dampak restrukturisasi itu terhadap sumber daya manusia (SDM) di dalamnya, Dahlan optimistis, bisa diatasi masing-masing BUMN yang mengakusisi.
Sementara, dari 15 BUMN merugi, sekitar 7 BUMN sudah mendapat kejelasan akusisi. Ke-7 BUMN tersebut, yakni Perum Produksi Film Negara (PFN) akan diambil alih oleh PT Adhi Karya Tbk (ADHI), PT Pradnya Paramita dan PT Balai Pustaka setelah digebungkan (merger) akan diakuisisi PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM), PT Energy Management Indonesia (EMI) Persero diambil alih PT Surveyor Indonesia. Selanjutnya, PT Survey Udara Penas diambil alih PT Angkasa Pura (AP) I, PT Industri Sandang diambil alih PT PP dan PT Sarana Karya diambil alih PT Wijaya Karya Tbk (WIKA).
Sementara itu, 8 BUMN rugi lainnya akan menyusul. Disinggung mengenai sisa 8 BUMN yang merugi tersebut, dia mengaku tidak hapal. Namun BUMN yang akan mengakuisisi  8 BUMN merugi tersebut, diantaranya PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) yang ingin memiliki pembangkit listrik dan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA).  
Ditargetkan restrukturisasi 15 BUMN rugi ini akan rampung pada akhir tahun 2011. “Target selesai dalam tiga bulan sejak saya dilantik (19 Oktober 2011),” kata Dahlan.

Sumber : http://economy.okezone.com/read/2011/11/01/320/523527/15-bumn-rugi-segera-diakuisisi

Produksi Padi Aceh Diprediksikan Tembus 1,7 Juta Ton

Badan Pusat Statistik Aceh memperkirakan realisasi produksi padi di Provinsi aceh mencapai  hingga 1,750 ton pada tahun 2011 dan menjadi angka produksi terbesar dalam 10 tahun terakhir.
Kepala BPS Aceh Syeh Suhaimi mengatakan, berdasarkan angka ramalan (Aram) III tahun ini, diperkirakan terealisasi panen seluas 375,3 ribu hektar dengan produksi sebesar 1,750 ton Gabah Kering Giling (GKG). "Kami perkirakan produksi padi di Aceh akan mencapai 1,75 juta ton tahun ini," katanya dalam konferensi pers di Banda Aceh, Selasa (1/11/2011).

Tahun lalu dengan luas panen 352 ribu hektare produksi padi Aceh realisasinya mencapai 1,58 juta ton. Realisasi produksi padi diperkirakan naik sebesar 10,61 % tahun ini sehingga bisa menembus 1,75 juta ton. Sepanjang Januari-Agustus 2011, Aceh tercatat sudah memproduksi 1,24 juta ton gabah dengan luas panen 261,8 ribu hektare. Naik sebesar 16,97 persen dari periode yang sama tahun 2010.

Menurut Suhaimi naiknya tingkat produksi dipengaruhi oleh meningkatnya luas tanam di beberapa daerah serta didukung curah hujan yang cukup. Lahan persawahan di Aceh umumnya masih tadah hujan. Meningkatnya pemahaman petani dalam upaya meningkatkan produksi seperti pemupukan yang cukup serta hati hati dalam memilih bibit menjadi salah satu penyebab meningkatnya produksi padi di Aceh.

Sumber :http://economy.okezone.com/read/2011/11/01/320/523566/produksi-padi-aceh-diramal-tembus-1-7-juta-ton